Eggi Sudjana Laporkan Ahok ke Bawaslu RI
Eggi Sudjana |
TRENDING TOPIK INDONESIA, JAKARTA - Ketua Advokat Penegak Hukum, Eggi Sudjana melaporkan pernyataan Gubernur DKI Jakarta nonaktif, Basuki Tjahaja Purnama ke Badan Pengawas Pemilu RI atas pernyataannya di kepualauan Seribu beberapa waktu lalu.
Namun, Eggi menampik hal itu terkait dengan kasus SARA (Suku, Agama, Ras dan antargolongan) yang selama ini diperbincangkan oleh masyarakat.
Dia melihat, adanya pelanggaran mencuri start kampanye yang dilakukan oleh Ahok pada saat kunjungan kerja tersebut dan penyalahgunaan wewenang saat menjabat sebagai gubernur.
"Saya tidak mau mengurusi soal pernyataannya yang dinilai SARA. Tapi omongan Ahok ini sudah menguntungkan dirinya sendiri," katanya saat ditemui di Kantor Bawaslu, Jakarta, Kamis (3/11/2016)
Eggi menjelaskan dalam pasal 71 UU No 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, disebut bahwa kepala daerah dilarang untuk menggunakan kewenangannya yang menguntungkan atau merugikan pasangan calon lain selama enam bulan sebelum penetapan pasangan calon.
Sementara pernyataan Ahok dilontarkan beberapa hari sebelum penetapan pasangan calon untuk bertarung di Pilkada DKI Jakarta.
"Kalau dilihat secara waktunya, Ahok ini terbukti melanggar pasal 71 ayat 3 undang-undang Pilkada," ujarnya.
Dalam permohonannya, Eggi yang juga membawa pengacara lainnya juga meminta kepada Bawaslu untuk membatalkan pencalonan Ahok sebagai calon gubernur DKI Jakarta.
Penulis: Amriyono Prakoso
Editor: Johnson Simanjuntak