Ahok: Ini Negara Hukum, Orang Kalau Sudah Laporin Ya Silakan Proses
Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) hadiri acara penyerahan hadiah kontes Hackjak 2016 di Balai Kota DKI Jakarta, Jl. Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Selasa (11/10/2016). |
TRENDING TOPIK INDONESIA, JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama menghargai proses hukum terkait laporan masyarakat terhadap dirinya.
Dia mempersilakan polisi untuk melanjutkan proses hukum tersebut meskipun dia sudah meminta maaf.
Hal ini terkait pernyataan Basuki mengenai surat Al Maidah ayat 51.
"Ini negara hukum, orang kalau sudah laporin ya silakan proses. Kan ada UU-nya, iya kan, penistaan agama ada dasar UU-nya. Silakan bagian hukum memproses," ujar Basuki di RPTRA Bhineka di Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Kamis (13/10/2016).
Sebelumnya, pria yang dikenal dengan nama Ahok ini menyampaikan permintaan maaf kepada umat Islam terkait ucapannya yang dinilai sejumlah pihak melecehkan kitab suci.
Ia menegaskan bahwa dirinya bukanlah orang yang anti atau memusuhi agama tertentu, termasuk Islam.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Boy Rafli Amar mengatakan, laporan masyarakat yang disampaikan kepada polisi terkait pernyataan Ahok itu akan tetap diproses.
Menurut dia, permintaan maaf Ahok tidak memengaruhi lindak lanjut laporan tersebut.(Jessi Carina)